Supaya kedepannya dapat berjalan dengan baik, maka usaha mesti memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang mesti mempunyai izin, akan tetapi usaha dengan skala kecil juga wajib memiliki. Tetapi pada kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui apa itu tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak diantara para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Sementara, sekarang ini mengurus IUMK dapat dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.

Kali ini, kami akan mensharing mengenai panduan lengkap dalam mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Sebelum itu kita membahas apa itu Usaha Mikro dan Klasifikasinya

Pengertian Dan Klasifikasi Usaha Mikro


Usaha mikro merupakan badan usaha perorangan yang mempunyai kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:

Mempunyai aset atau kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta, tak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
Mempunyai omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.
Sementara itu, berdasarkan perkembangannya, yang dikategorikan usaha mikro diklasifikan menjadi dua, yaitu:

Livelihood, yaitu usaha mikro yang sifatnya semata untuk mencari nafkah. Bentuk usaha mikro yang satu ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima yang banyak menjamur dewasa ini dengan pengaruh Go atau Grab Food.
Micro, yaitu usaha mikro yang sudah cukup berkembang, akan tetapi mempunyai sifat kewirausahaan dan belum bisa menerima perkerjaan sub_kont serta belum dapat melakukan kegiatan ekspor.

Peran UMK lainnya adalah memberikan lapangan pekerjaan untuk para pengangguran di berbagai daerah.

UMK sendiri adalah bentuk badan usaha yang legal dan mengantongi izin resmi.

Segala persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sehingga para Pelaku Usaha Kecil Mikro (PUMK) akan lebih lancar dalam menjalankan bisnisnya.

Dasar Hukum Perizinan Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Usaha mikro bagaikan entitas bisnis tentu mempunyai perizinan meski bentuk badan usahanya merupakan usaha perorangan. Hanya, yang membedakan dengan jenis usaha lainnya (Seperti PT misalnya) adalah bentuk dan mekanisme perizinannya yang berbeda.

Andaikan badan usaha menengah hingga besar diwajibkan mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang merupakan ketentuan perizinan yang diwajibkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag), sedangkan usaha mikro memiliki bentuk perizinan lain, yakni Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

IUMK mempunyai dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

IUMK ini kemudian diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015 dan Nota Kesepahaman Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 Tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Adanya nota kesepahaman dikarenakan perizinan dalam usaha mikro dan kecil sangat berhubungan erat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).

Ada pula aturan-aturan yang kemudian dibuat untuk meningkatkan hubungan antar lembaga, seperti Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop-UKM, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Asippindo.

Dari berbagai aturan yang diterangkan di atas, maka telah jelas bahwa semua landasan hukum dari IUMK ditujukan untuk melindungi eksistensi UMK dalam regulasi aktivitas ekonomi secara menyeluruh

Secara sederhana, menurut Kemenkop-UKM, pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan IUMK, harus mengikuti alur-alur berikut:

Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus IUMK, antara lain

  1. Surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT atau RW yang berhubungan dengan pembangunan usaha,
  2. Fotokopi dan dokumen KTP asli,
  3. Fotokopi dan dokumen KK asli,
  4. 2 lembar foto berukuran 4×6 cm

Jika sudah memenuhi segala dokumen tersebut, maka ada juga formulir IUMK yang disediakan. Isi formulir tersebut untuk dengan segala data yang dibutuhkan. Jangan lupa mencantumkan jumlah modal usaha dan tempatnya.

Namun, apabila ada dokumen yang belum selesai dilengkapi, maka sebaiknya diurus dulu.

Misalnya, jika domisili sudah lama di sebuah daerah tetapi masih terdaftar sebagai penduduk daerah lain, maka KK dan KTP-nya harus disesuaikan alamat terkini.

Proses pengurusan dokumen ini sangat penting untuk dilakukan karena berkaitan dengan keamanan dan perlindungan secara hukum.

Para anggota pemilik kartu IUMK harus secara jelas mencantumkan lokasi usahanya sesuai kependudukan di KTP. Hal ini berkaitan juga dengan tanggung jawab aparat pemerintah, karena yang memiliki kewenangan adalah camat.

Ketika tidak sesuai dengan daerah antara tempat tinggal dan tempat usaha serta dokumen KTP serta KK maka bisa rancu.

1 Melampirkan Berkas Permohonan

Setelah semua berkas dipenuhi dan formulir terisi secara detail, maka selanjutnya adalah melampirkannya ke pejabat berwenang.

Dalam hal ini pejabat tersebut adalah Camat di masing-masing daerah. Jika belum memenuhi maka data terancam dikembalikan.

2 Pemeriksaan Oleh Pejabat Berwenang

Karena dikumpulkan ke Kantor Kecamatan, maka petugas yang menganalisis adalah Camat. Camat sendiri telah mengantongi surat delegasi atau pelimpahan kewenangan untuk menyetujui IUMK dari Bupati atau Walikota.

Jika ada yang perlu ditanyakan terkait dengan IUMK dan pemeriksaannya, maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di alamat Sekretariat IUMK: Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha.

Alamat dari kantor tersebut adalah di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Lantai 5, Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-4 Kuningan, Jakarta Selatan.

3 Pelaksanaan Penerbitan IUMK

Ketika ingin menerbitkan IUMK, maka data harus disetujui oleh Camat terlebih dahulu. Setelah itu, kartu IUMK akan segera dicetak sehingga segala aktivitas bisnis mikro ini akan bisa dimaksimalkan.

Kartu IUMK mencantumkan bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yaitu bank BRI.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penerbitan berbeda-beda, namun selama aturannya sesuai regulasi maka bisa segera dilaksanakan.

Manfaat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)


Jika memiliki IUMK, maka banyak manfaat bisa diperoleh antara lain bisa dilindungi dari segi hukum oleh pihak berwenang. Karena sudah mengantongi izin maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan berpikir dua kali jika ingin membuat masalah.

Manfaat lain yang bisa diperoleh adalah jika ada pelatihan terkait SDM di UMK, maka dinas sosial maupun daerah setempat akan memasukkan usaha PUMK ke daftar. Bisa jadi pelatihan yang diberikan bersifat sosial sehingga tidak dipungut biaya.

Kelebihan yang ketiga adalah jika mempunyai kesulitan dalam mencari tambahan modal, maka PUMK bisa memperoleh pinjaman. Pinjaman bisa diperoleh baik dari bank atau lembaga keuangan lainnya, karena sudah berizin maka tentu jaminannya lebih kuat berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Jika ada kebutuhan untuk pendampingan dan pengembangan usaha menjadi lebih besar, para pemilik usaha akan bisa memperoleh partner.

Selain partner, ada juga supervisi atau bantuan yang bisa diberikan.

Karena sudah mengantongi izin, maka barang yang dijual atau layanannya terjamin secara hukum. Dalam artian ada pihak berwenang yang dianggap telah melegalkan produk tersebut baik jika berupa jasa maupun barang.

Untuk meningkatkan kesadaran pajak, jika sebuah UMK mempunyai omzet cukup untuk membayar tagihannya maka hal ini bisa menambah pendapatan negara. Jadi, pajak bisa dibayarkan sesuai aturan.

Keunggulan yang paling signifikan dari UMK yang sudah mengantongi IUMK adalah memotivasi UMK lain untuk bisa mengurus izin juga.

Dengan demikian, akses legalitas untuk semua usaha baik yang kecil hingga yang besar dapat memiliki izin secara legal dan beroperasi lebih maksimal.

Baca Juga : “Ini Salah Satu Kunci Sukses Bisnis Anda Loh”

Diterbitkan oleh sotaoreng

Owner Bisnis Cemilan

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai